Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para kepala SPBU Popayato, SPBU Marisa, SPBU Randangan, dan SPBU Paguat. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (10/02/2026).
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi Wakil Ketua Komisi II Febriyanto Mardain, serta dihadiri seluruh anggota Komisi II DPRD Pohuwato.
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi II Nirwan Due mengungkapkan bahwamelalui RDP tersebut banyak persoalan yang akhirnya terkuak secara menyeluruh. Menurutnya, kelangkaan BBM di tingkat bawah tidak hanya disebabkan oleh antrean panjang atau praktik pembelian menggunakan galon di depot-depot, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain yang disampaikan langsung oleh perwakilan SPBU.
“Dari hasil rapat hari ini, kami menemukan bahwa kelangkaan BBM juga dipengaruhi oleh keterlambatan pasokan ke SPBU. Bahkan, pasokan sering tiba pada malam hari sehingga proses distribusi tidak bisa dilakukan pada siang hari dan berimbas pada kelangkaan di masyarakat,” ujar Nirwan.
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD Pohuwato telah merumuskan sejumlah kesimpulan yang akan segera ditindaklanjuti. Pertama, terkait usulan pembangunan depot BBM di Kabupaten Pohuwato, yang akan didorong apabila telah mendapat persetujuan dari pihak terkait. Kedua, adanya kebutuhan penambahan armada pengangkut BBM sebagaimana disampaikan perwakilan SPBU Marisa, guna memperlancar distribusi pasokan.
Selain itu, Komisi II juga mendorong pembukaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) pada hari Minggu, sebagaimana disampaikan oleh salah satu perwakilan SPBU. Namun demikian, Nirwan menegaskan bahwa langkah tersebut memerlukan dukungan bersama dari seluruh SPBU, termasuk pengajuan penambahan kuota BBM secara administratif.
Ia mencontohkan pengalaman DPRD dalam memperjuangkan penambahan pangkalan LPG, di mana proses tersebut didukung dengan proposal dari para pelaku usaha yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. “Kami berharap pola yang sama juga dilakukan oleh SPBU, sehingga ketika kami melakukan dorongan ke pihak Migas dan Pertamina, sudah ada dasar administrasi berupa proposal permohonan,” jelasnya.
Nirwan juga menegaskan bahwa secara logika, pertambahan jumlah penduduk tentu akan meningkatkan konsumsi BBM. Namun demikian, secara administrasi tetap dibutuhkan dukungan dokumen dan prosedur yang sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Pohuwato juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem antrean online di SPBU. Menurut Nirwan, jika uji petik yang telah dilakukan di beberapa SPBU dinilai berhasil, maka sistem tersebut sangat layak diterapkan, khususnya di SPBU Marisa, untuk meminimalisir antrean panjang yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
“Kami siap memfasilitasi penerapan antrean online dengan mengundang dinas-dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perhubungan, agar ada dukungan penuh dari semua pihak,” katanya.
Terkait pengisian BBM menggunakan galon, Nirwan menegaskan bahwa kebijakan Pertamina tidak dapat dilanggar. Pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum dan telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang mengandung sanksi pidana jika dilakukan secara sengaja.
Ia juga menyoroti kondisi pelayanan di SPBU Marisa yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimal, khususnya terkait pengaturan pintu masuk dan keluar kendaraan. Kondisi tersebut dinilai memperparah antrean dan menyulitkan konsumen yang hendak keluar dari area SPBU.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Pohuwato memastikan seluruh hasil RDP akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan pihak Migas serta Pertamina Provinsi Gorontalo. DPRD juga berencana melakukan audiensi langsung ke tingkat provinsi guna memperjuangkan solusi atas kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha SPBU.
“Intinya, kami siap mendukung dari pihak manapun, asalkan semua mengikuti alur dan prosedur administrasi yang berlaku. Proposal dari pelaku SPBU menjadi sangat penting sebagai dasar kami dalam menyampaikan permohonan ke Migas dan Pertamina,” pungkas Nirwan.
Komisi II DPRD Pohuwato Gelar RDP Bahas Kelangkaan BBM Subsidi
RAPAT DENGAR PENDAPAT|
15 Feb 2026|
23
Belum ada Pengumuman
RAPAT PARIPURNA DPRD POHUWATO
Rabu, 25 Februari 2026 15:00
Berita Populer
Reses Di Taluditi, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Serap Aspirasi Infrastruktur Taluditi
15 Feb 2026
Reses Suprapto Monoarfa Jadi Angin Segar bagi TPQ Siduan, Pendanaan Dijamin Masuk Pokir
15 Feb 2026
RDP Petani Duhiadaa–Buntulia: Wakil Ketua DPRD Soroti Gagal Panen Akibat Sedimentasi
15 Feb 2026
Komisi II DPRD Pohuwato Bahas PJU dan PJJ demi Layanan Penerangan Maksimal
15 Feb 2026
Komisi II DPRD Pohuwato Gelar RDP Bahas Kelangkaan BBM Subsidi
15 Feb 2026