img header

Berita

Komisi II DPRD Pohuwato Bahas PJU dan PJJ demi Layanan Penerangan Maksimal

Komisi II DPRD Pohuwato Bahas PJU dan PJJ demi Layanan Penerangan Maksimal

RAPAT DENGAR PENDAPAT| 15 Feb 2026| 17

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) serta Pajak Penerangan Jalan (PJJ). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa (10/02/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Febriyanto Mardain, Jeni Ema Tulung, Suprapto Monoarfa, serta Rizal Pasuma.

Selain unsur legislatif, rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, yakni Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato Muslimin Nento, serta Kepala PLN Rayon Marisa.

Dalam RDP tersebut, dibahas berbagai persoalan terkait pengelolaan dan optimalisasi PJU, termasuk sinkronisasi kebijakan Pajak Penerangan Jalan agar pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat dapat berjalan secara maksimal dan transparan.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II, baik oleh masyarakat maupun oleh anggota DPRD. Aspirasi tersebut muncul akibat masih minimnya pelayanan PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato.

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil internal Komisi II atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Aspirasi ini berasal dari masyarakat, termasuk anggota DPRD, dalam rangka menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan lampu PJU yang di beberapa wilayah masih belum maksimal,” ujar Nirwan Due.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi II telah melakukan pengecekan terhadap realisasi Pajak Penerangan Jalan. Berdasarkan informasi yang diterima, realisasi PJJ bahkan mengalami pelampauan target.

“Kontribusi masyarakat terhadap PJJ sangat luar biasa. Olehnya, pada kesempatan hari ini kami membahas persoalan ini untuk mencarikan solusi agar pelayanan penerangan jalan dapat lebih optimal,” tambahnya.

Nirwan Due menjelaskan, sumber Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik atau PJJ berada di kisaran Rp10 miliar per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, alokasi anggaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap PJU selama ini hanya berada di angka sekitar Rp1 miliar.

“Pada kesempatan hari ini disepakati adanya penambahan anggaran minimal sebesar Rp500 juta, sehingga total alokasi bisa berada di kisaran Rp1,5 miliar. Penambahan ini akan dibahas lebih lanjut setelah perubahan APBD untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait PJU,” jelasnya.

Selain membahas PJU dan PJJ, Komisi II DPRD Pohuwato juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah digelar RDP terkait kelangkaan BBM dengan mengundang seluruh pelaku usaha SPBU serta pihak terkait. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah usulan, di antaranya penambahan kuota BBM, pembangunan depot BBM di Kabupaten Pohuwato, serta penertiban pembelian BBM menggunakan jeriken atau galon yang akan diatur sesuai prosedur resmi.

“Terkait LPG, pihak pelaku usaha juga menyampaikan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat. Hal ini akan kami tindak lanjuti ke tingkat provinsi, termasuk usulan penambahan kuota BBM dan LPG melalui terminal bahan bakar Provinsi Gorontalo,” ungkap Nirwan.

Sementara itu, terkait perusahaan LIL, Nirwan Due menegaskan bahwa DPRD akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit Provinsi yang telah berada dalam domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rekomendasi tersebut sudah disampaikan oleh KPK kepada pemerintah daerah. Besok pemerintah daerah akan mengundang pihak perusahaan untuk memastikan tindak lanjutnya. Apabila rekomendasi itu tidak diindahkan, maka DPRD akan mengundang perusahaan LIL guna memastikan kewajiban mereka,” tegasnya.