FRAKSI
SEKRETARIAT DPRD
PIMPINAN
Ketua
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 | GOLKARWakil Ketua
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 | GERINDRA
DELPAN YANJO
DAPIL 5 | NASDEMTugas dan Fungsi
memimpin sidang, menyusun rencana kerja, dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPRD serta pemerintah daerah. Fungsi utamanya mencakup representasi lembaga dalam hubungan eksternal, pengawasan internal, serta pelaksanaan keputusan DPRD. Pimpinan bertanggung jawab atas agenda kerja dan kinerja lembaga secara keseluruhan.
- Memimpin Sidang dan Rapat: Memimpin rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya serta menyimpulkan hasil rapat untuk pengambilan keputusan.
- Perencanaan dan Pembagian Kerja: Menyusun rencana kerja pimpinan dan menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua.
- Koordinasi Alat Kelengkapan: Melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda dan materi kegiatan alat kelengkapan DPRD (komisi, bamus, banggar, dll).
- Representasi Lembaga: Menjadi juru bicara dan mewakili DPRD dalam hubungan dengan pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), lembaga lain, maupun di pengadilan.
- Pelaksanaan Keputusan: Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, termasuk dalam hal sanksi atau rehabilitasi anggota.
- Konsultasi: Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya.
- Laporan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
- Manajemen Internal: Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat.
BADAN KEHORMATAN
Ketua
IDRIS KADJI
DAPIL 1 | PKBWakil Ketua
JENNI EMA TULUNG
DAPIL 3 | GOLKARAnggota
NIRWAN DUE
DAPIL 5 | GERINDRATugas dan Fungsi
.
BK berfungsi menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, serta melaporkan hasil keputusan perkara ke rapat paripurna.
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik.
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat/pemilih.
- Melaporkan keputusan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD
BADAN ANGGARAN
Ketua
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 | GOLKARWakil Ketua
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 | GERINDRA
DELPAN YANJO
DAPIL 5 | NASDEMAnggota
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 | GOLKAR
ISMAIL SAMARANG
DAPIL 2 | GOLKAR
IQRAM BHARI AKBAR BADERAN
DAPIL 5 | GOLKAR
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 | GERINDRA
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 | GERINDRA
NIRWAN DUE
DAPIL 5 | GERINDRA
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 | NASDEM
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 | PKB
FEBRIYANTO MARDAIN, S.Pd
DAPIL 1 | PPP
OTAN MAMU, LC
DAPIL 2 | PKSTugas dan Fungsi
membahas,
memberikan saran, dan menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban
APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar juga
berfungsi mengkonsultasikan anggaran dengan komisi-komisi dan memberikan
saran kepada Pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran belanja dewan.
- Pembahasan Anggaran: Membahas rancangan KUA-PPAS, Raperda APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama TAPD.
- Memberikan Saran: Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Raperda APBD/KUA-PPAS.
- Konsultasi: Melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan KUA dan PPAS.
- Penyempurnaan: Melakukan penyempurnaan Raperda APBD/Perubahan APBD/Pertanggungjawaban berdasarkan hasil evaluasi Gubernur/Menteri.
- Anggaran Internal: Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran belanja DPRD.
Sebagai Alat Kelengkapan Dewan, fungsi utamanya adalah menjalankan fungsi anggaran (budgeting) DPRD untuk memastikan APBD disusun demi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Ketua
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 | GOLKARWakil Ketua
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 | GERINDRAAnggota
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 | GOLKAR
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 | GERINDRA
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 | NASDEM
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 | PKB
DARWIN SITUNGKIR, SE
DAPIL 4 | PDI PERJUANGAN
MOHAMAD AFIF
DAPIL 2 | PANTugas dan Fungsi
(Bapemperda) DPRD adalah alat kelengkapan tetap yang bertugas menyusun, mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan skala prioritas tahunan. Bapemperda berperan krusial dalam menyiapkan Raperda inisiatif DPRD serta menelaah Raperda dari Pemerintah Daerah sebelum disahkan.
- Penyusunan Program (Propemperda): Menyusun rencana pembentukan Perda tahunan (daftar urut dan skala prioritas) serta mengoordinasikannya dengan Pemerintah Daerah.
- Penyiapan Raperda: Menyiapkan Raperda usulan DPRD, khususnya yang berasal dari inisiatif Bapemperda.
- Harmonisasi Konsepsi: Melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dari anggota/komisi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD.
- Pembahasan dan Evaluasi: Mengikuti perkembangan, membahas, dan mengevaluasi Raperda bersama komisi atau Pansus.
- Pertimbangan Teknis: Memberikan pertimbangan terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah maupun usulan di luar program tahunan.
- Kajian dan Laporan: Melakukan kajian Perda dan menyusun laporan kinerja/inventarisasi masalah pada akhir masa jabatan.
BADAN MUSYAWARAH
Ketua
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 | GOLKARWakil Ketua
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 | GERINDRA
DELPAN YANJO
DAPIL 5 | NASDEMAnggota
JENNI EMA TULUNG
DAPIL 3 | GOLKAR
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 | GOLKAR
LULUK AGUS YULIANTY
DAPIL 4 | GOLKAR
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 | GERINDRA
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 | GERINDRA
YULIYANI D. RUMAMPUK, SE
DAPIL 3 | GERINDRA
YUSUP LAWANI
DAPIL 1 | NASDEM
TOMI R. UMAR S.Pd
DAPIL 3 | PKB
MISWAR YUNUS
DAPIL 3 | PPP
IWAN ABAY, S.Ag
DAPIL 5 | DEMOKRATTugas dan Fungsi
Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD tetap yang bertugas menyusun rencana kerja, menetapkan agenda sidang (tahunan, masa sidang, rapat paripurna), serta menjadwalkan kegiatan lain seperti Pansus. Banmus berkoordinasi dengan alat kelengkapan lain untuk mengefektifkan kegiatan dan memberikan saran kebijakan kepada pimpinan.
- Penyusunan Agenda Kerja: Menetapkan agenda kerja DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian masa sidang, maupun jadwal rapat paripurna.
- Penjadwalan Kegiatan: Menetapkan jadwal acara rapat DPRD, termasuk jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, serta mengoordinasikan kegiatan alat kelengkapan.
- Koordinasi Alat Kelengkapan: Sinkronisasi rencana kerja tahunan/5 tahunan seluruh alat kelengkapan DPRD agar berjalan efektif.
- Pemberian Pendapat: Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas.
- Pengaturan Internal: Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna
KOMISI I
Ketua
IWAN ABAY, S.Ag
DAPIL 5 | DEMOKRATWakil Ketua
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 | GERINDRASekretaris
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 | PKBAnggota
LULUK AGUS YULIANTY
DAPIL 4 | GOLKAR
IQRAM BHARI AKBAR BADERAN
DAPIL 5 | GOLKAR
YUSUP LAWANI
DAPIL 1 | NASDEM
MISWAR YUNUS
DAPIL 3 | PPPTugas dan Fungsi
KOMISI II
Ketua
NIRWAN DUE
DAPIL 5 | GERINDRAWakil Ketua
FEBRIYANTO MARDAIN, S.Pd
DAPIL 1 | PPPSekretaris
OTAN MAMU, LC
DAPIL 2 | PKSAnggota
JENNI EMA TULUNG
DAPIL 3 | GOLKAR
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 | GOLKAR
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 | GERINDRA
TOMI R. UMAR S.Pd
DAPIL 3 | PKBTugas dan Fungsi
KOMISI III
Ketua
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 | GOLKARWakil Ketua
YULIYANI D. RUMAMPUK, SE
DAPIL 3 | GERINDRASekretaris
MOHAMAD AFIF
DAPIL 2 | PANAnggota
ISMAIL SAMARANG
DAPIL 2 | GOLKAR
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 | GERINDRA
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 | NASDEM
IDRIS KADJI
DAPIL 1 | PKB
DARWIN SITUNGKIR, SE
DAPIL 4 | PDI PERJUANGANTugas dan Fungsi
FRAKSI GOLKAR
Ketua
IQRAM BHARI AKBAR BADERAN
DAPIL 5 | GOLKARAnggota
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 | GOLKAR
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 | GOLKAR
ISMAIL SAMARANG
DAPIL 2 | GOLKAR
JENNI EMA TULUNG
DAPIL 3 | GOLKAR
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 | GOLKAR
LULUK AGUS YULIANTY
DAPIL 4 | GOLKARTugas dan Fungsi
FRAKSI GERINDRA
Ketua
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 | GERINDRAAnggota
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 | GERINDRA
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 | GERINDRA
YULIYANI D. RUMAMPUK, SE
DAPIL 3 | GERINDRA
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 | GERINDRA
NIRWAN DUE
DAPIL 5 | GERINDRATugas dan Fungsi
FRAKSI NASDEM
Ketua
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 | NASDEMAnggota
DELPAN YANJO
DAPIL 5 | NASDEM
YUSUP LAWANI
DAPIL 1 | NASDEMTugas dan Fungsi
FRAKSI PKB
Ketua
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 | PKBAnggota
IDRIS KADJI
DAPIL 1 | PKB
TOMI R. UMAR S.Pd
DAPIL 3 | PKBTugas dan Fungsi
FRAKSI DESA
Ketua
MOHAMAD AFIF
DAPIL 2 | PANAnggota
IWAN ABAY, S.Ag
DAPIL 5 | DEMOKRAT
OTAN MAMU, LC
DAPIL 2 | PKSTugas dan Fungsi
FRAKSI PERSATUAN PERJUANGAN
Ketua
DARWIN SITUNGKIR, SE
DAPIL 4 | PDI PERJUANGANAnggota
FEBRIYANTO MARDAIN, S.Pd
DAPIL 1 | PPP
MISWAR YUNUS
DAPIL 3 | PPPTugas dan Fungsi
Visi
Terwujudnya DPRD yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional demi menciptakan pemerintahan daerah yang harmonis, aman, adil, dan sejahtera
Misi
- Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) secara proaktif, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat.
- Fungsi Anggaran: Mengalokasikan anggaran daerah (APBD) yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan pelayanan publik.
- Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan eksekutif agar tata kelola pemerintahan berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
- Peningkatan Kelembagaan: Meningkatkan kualitas kinerja dan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas.
Dasar Hukum
Struktur Organisasi
Gambaran Umum
- Kedudukan: DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, bukan bawahan dari pemerintah daerah.
- Fungsi Utama:
- Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah.
- Anggaran: Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD serta kebijakan pemerintah daerah.
- Keanggotaan: Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) dan berasal dari partai politik peserta pemilu.
- Alat Kelengkapan DPRD (AKD): Terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
- Sekretariat DPRD: Lembaga yang bertugas memberikan pelayanan administratif, fasilitasi, dan dukungan teknis kepada DPRD.
- Hak DPRD: Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, serta hak imunitas dan protokoler