Visi Misi
Visi Umum DPRD (Secara Umum ):
Terwujudnya DPRD yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional demi menciptakan pemerintahan daerah yang harmonis, aman, adil, dan sejahtera
Misi Umum DPRD:
  • Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) secara proaktif, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat
    .
Fungsi Anggaran: Mengalokasikan anggaran daerah (APBD) yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan pelayanan publik.
Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan eksekutif agar tata kelola pemerintahan berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan Kelembagaan: Meningkatkan kualitas kinerja dan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas.