Visi Umum DPRD (Secara Umum ):
Terwujudnya
DPRD yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional demi
menciptakan pemerintahan daerah yang harmonis, aman, adil, dan sejahtera
Misi Umum DPRD:
- Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) secara proaktif, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat
.
Fungsi Anggaran: Mengalokasikan anggaran daerah (APBD) yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan pelayanan publik. Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan eksekutif agar tata kelola pemerintahan berjalan baik, transparan, dan akuntabel.