Dasar Hukum

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Landasan konstitusional (Pasal 18 ayat 3) yang menyatakan pemerintahan daerah memiliki DPRD.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kedudukan, fungsi (legislasi, anggaran, pengawasan), hak, dan kewajiban DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah
    .
  • UU No. 17 Tahun 2014 (MD3) dan perubahannya (UU No. 2 Tahun 2018): Mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang anggota DPRD.
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengatur tentang pemilihan anggota DPRD