Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Landasan konstitusional (Pasal 18 ayat 3) yang menyatakan pemerintahan daerah memiliki DPRD.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kedudukan, fungsi (legislasi, anggaran, pengawasan), hak, dan kewajiban DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah.