Tugas dan Fungsi
Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) bertugas
memimpin sidang, menyusun rencana kerja, dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPRD serta pemerintah daerah.
Fungsi utamanya mencakup representasi lembaga dalam hubungan eksternal,
pengawasan internal, serta pelaksanaan keputusan DPRD. Pimpinan
bertanggung jawab atas agenda kerja dan kinerja lembaga secara
keseluruhan.
Berikut rincian Tugas dan Fungsi Pimpinan DPRD:
- Memimpin Sidang dan Rapat: Memimpin rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya serta menyimpulkan hasil rapat untuk pengambilan keputusan.
- Perencanaan dan Pembagian Kerja: Menyusun rencana kerja pimpinan dan menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua.
- Koordinasi Alat Kelengkapan: Melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda dan materi kegiatan alat kelengkapan DPRD (komisi, bamus, banggar, dll).
- Representasi Lembaga:
Menjadi juru bicara dan mewakili DPRD dalam hubungan dengan pemerintah
daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), lembaga lain, maupun di pengadilan.
- Pelaksanaan Keputusan: Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, termasuk dalam hal sanksi atau rehabilitasi anggota.
- Konsultasi: Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya.
- Laporan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
- Manajemen Internal: Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat.
Pimpinan
DPRD dipilih dari anggota DPRD dan bertindak sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah
(Pemda)