PIMPINAN
Ketua
Foto Anggota
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 | GOLKAR
Wakil Ketua
Foto Anggota
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 | GERINDRA
Foto Anggota
DELPAN YANJO
DAPIL 5 | NASDEM
Tugas dan Fungsi

Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) bertugas

memimpin sidang, menyusun rencana kerja, dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPRD serta pemerintah daerah. Fungsi utamanya mencakup representasi lembaga dalam hubungan eksternal, pengawasan internal, serta pelaksanaan keputusan DPRD. Pimpinan bertanggung jawab atas agenda kerja dan kinerja lembaga secara keseluruhan.

Berikut rincian Tugas dan Fungsi Pimpinan DPRD:
Pimpinan DPRD dipilih dari anggota DPRD dan bertindak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda)