Ketua
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 |
GOLKAR
Wakil Ketua
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 |
GERINDRA
Anggota
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 |
GERINDRA
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 |
GOLKAR
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 |
NASDEM
DARWIN SITUNGKIR, SE
DAPIL 4 |
PDI PERJUANGAN
MOHAMAD AFIF
DAPIL 2 |
PAN
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 |
PKB
Tugas dan Fungsi
(Bapemperda) DPRD adalah alat kelengkapan tetap yang bertugas menyusun,
mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengevaluasi rancangan
peraturan daerah (Raperda) berdasarkan skala prioritas tahunan.
Bapemperda berperan krusial dalam menyiapkan Raperda inisiatif DPRD
serta menelaah Raperda dari Pemerintah Daerah sebelum disahkan.
Tugas dan Wewenang Bapemperda DPRD:
- Penyusunan Program (Propemperda):
Menyusun rencana pembentukan Perda tahunan (daftar urut dan skala
prioritas) serta mengoordinasikannya dengan Pemerintah Daerah.
- Penyiapan Raperda: Menyiapkan Raperda usulan DPRD, khususnya yang berasal dari inisiatif Bapemperda.
- Harmonisasi Konsepsi: Melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dari anggota/komisi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD.
- Pembahasan dan Evaluasi: Mengikuti perkembangan, membahas, dan mengevaluasi Raperda bersama komisi atau Pansus.
- Pertimbangan Teknis: Memberikan pertimbangan terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah maupun usulan di luar program tahunan.
- Kajian dan Laporan: Melakukan kajian Perda dan menyusun laporan kinerja/inventarisasi masalah pada akhir masa jabatan.
Secara
singkat, Bapemperda adalah tulang punggung fungsi legislasi DPRD dalam
menghasilkan Perda yang berkualitas dan sesuai peraturan
perundang-undangan