Ketua
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 |
GOLKAR
Wakil Ketua
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 |
GERINDRA
DELPAN YANJO
DAPIL 5 |
NASDEM
Anggota
LULUK AGUS YULIANTY
DAPIL 4 |
GOLKAR
JENNI EMA TULUNG
DAPIL 3 |
GOLKAR
RIZAL TAIB PASUMA
DAPIL 3 |
GOLKAR
IWAN ABAY, S.Ag
DAPIL 5 |
DEMOKRAT
MISWAR YUNUS
DAPIL 3 |
PPP
YULIYANI D. RUMAMPUK, SE
DAPIL 3 |
GERINDRA
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 |
GERINDRA
MOHAMAD RIZKI ALHASNI SH
DAPIL 3 |
GERINDRA
TOMI R. UMAR S.Pd
DAPIL 3 |
PKB
YUSUP LAWANI
DAPIL 1 |
NASDEM
Tugas dan Fungsi
Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD tetap yang bertugas menyusun rencana kerja,
menetapkan agenda sidang (tahunan, masa sidang, rapat paripurna), serta
menjadwalkan kegiatan lain seperti Pansus. Banmus berkoordinasi dengan
alat kelengkapan lain untuk mengefektifkan kegiatan dan memberikan saran
kebijakan kepada pimpinan.
Tugas dan Wewenang Utama Banmus DPRD:
- Penyusunan Agenda Kerja: Menetapkan agenda kerja DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian masa sidang, maupun jadwal rapat paripurna.
- Penjadwalan Kegiatan:
Menetapkan jadwal acara rapat DPRD, termasuk jangka waktu penyelesaian
rancangan Perda, serta mengoordinasikan kegiatan alat kelengkapan.
- Koordinasi Alat Kelengkapan: Sinkronisasi rencana kerja tahunan/5 tahunan seluruh alat kelengkapan DPRD agar berjalan efektif.
- Pemberian Pendapat: Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas.
- Pengaturan Internal: Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna