Tugas dan Fungsi
Badan
Kehormatan (BK) DPRD adalah alat kelengkapan tetap yang bertugas
memantau, mengevaluasi disiplin, dan meneliti dugaan pelanggaran kode
etik/peraturan tata tertib oleh anggota DPRD
.
BK berfungsi menjaga
martabat, kehormatan, dan citra lembaga dengan melakukan penyelidikan,
verifikasi, serta melaporkan hasil keputusan perkara ke rapat paripurna.
Tugas Utama Badan Kehormatan (BK):