Ketua
BENI NENTO SE.I
DAPIL 1 |
GOLKAR
Wakil Ketua
HAMDI ALAMRI
DAPIL 4 |
GERINDRA
DELPAN YANJO
DAPIL 5 |
NASDEM
Anggota
NASIR GIASI, S.Pd. M.Si
DAPIL 1 |
GOLKAR
IQRAM BHARI AKBAR BADERAN
DAPIL 5 |
GOLKAR
ISMAIL SAMARANG
DAPIL 2 |
GOLKAR
NIRWAN DUE
DAPIL 5 |
GERINDRA
ABDUL HAMID SUKOLI
DAPIL 1 |
GERINDRA
SUPRAPTO MONOARFA
DAPIL 2 |
GERINDRA
WAWAN KURNIAWAN WAKIDEN SE
DAPIL 3 |
NASDEM
ABDULLAH KADIR DIKO, S.Pt
DAPIL 3 |
PKB
OTAN MAMU, LC
DAPIL 2 |
PKS
FEBRIYANTO MARDAIN, S.Pd
DAPIL 1 |
PPP
Tugas dan Fungsi
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bertugas
membahas,
memberikan saran, dan menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban
APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar juga
berfungsi mengkonsultasikan anggaran dengan komisi-komisi dan memberikan
saran kepada Pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran belanja dewan.
Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD:
- Pembahasan Anggaran: Membahas rancangan KUA-PPAS, Raperda APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama TAPD.
- Memberikan Saran: Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Raperda APBD/KUA-PPAS.
- Konsultasi: Melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan KUA dan PPAS.
- Penyempurnaan: Melakukan penyempurnaan Raperda APBD/Perubahan APBD/Pertanggungjawaban berdasarkan hasil evaluasi Gubernur/Menteri.
- Anggaran Internal: Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran belanja DPRD.
Fungsi Utama:
Sebagai
Alat Kelengkapan Dewan, fungsi utamanya adalah menjalankan fungsi
anggaran (budgeting) DPRD untuk memastikan APBD disusun demi kepentingan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.