Detail
Percepatan IPR Dikebut, DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus untuk 10 Blok Tambang
Percepatan IPR Dikebut, DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus untuk 10 Blok Tambang
RAPAT KERJA
visibility 23 • 17 Mar 2026

Percepatan IPR Dikebut, DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus untuk 10 Blok Tambang
 Usai pelaksanaan rapat terkait percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama sejumlah pihak, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan penerbitan izin bagi 10 blok wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Dalam keterangannya, Beni Nento menyampaikan bahwa pembentukan tim percepatan IPR menjadi langkah strategis untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat dan terarah. Tim tersebut baru saja dibentuk sekitar satu minggu lalu dan diharapkan segera melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait di tingkat provinsi.

“Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mempercepat penerbitan IPR, khususnya bagi 10 blok yang sudah ditetapkan. Kami berharap tim ini bisa segera bekerja dan berkoordinasi agar izin tersebut benar-benar bisa segera terbit,” ujar Beni.

Ia optimistis, setelah perayaan Idulfitri nanti, proses percepatan sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Selain itu, percepatan ini juga diharapkan mampu mengakomodir berbagai kepentingan di lapangan, termasuk keberadaan koperasi di sejumlah lokasi yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain).

“Kami dorong koperasi yang sudah terbentuk agar dapat berperan aktif, baik dalam menampung, membeli, hingga menjual hasil tambang emas masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 blok di Pohuwato sebenarnya telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ESDM sejak sekitar 10 bulan lalu. Namun demikian, masih diperlukan berbagai tahapan lanjutan seperti sosialisasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan studi banding ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mempelajari mekanisme percepatan IPR yang dinilai berhasil di daerah tersebut.

“Hasil studi banding ini diharapkan bisa diterapkan di Gorontalo untuk mempermudah proses perizinan, sehingga para penambang dapat bekerja secara legal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, dari 10 blok yang direncanakan, masih diperlukan verifikasi lapangan oleh tim percepatan untuk memastikan kondisi aktual lokasi, termasuk status pengelolaan dan potensi yang ada. Hal ini penting agar pengelolaan benar-benar dapat dikembalikan kepada masyarakat secara optimal.

Di sisi lain, tercatat sudah ada sekitar 18 koperasi masyarakat yang terbentuk dan siap mengelola aktivitas pertambangan rakyat. Namun, operasional koperasi tersebut masih menunggu terbitnya izin resmi IPR, mengingat masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi, diharapkan percepatan IPR ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.