DPRD Pohuwato Gelar Rapat Kerja Bahas Percepatan IPR dan WPR
RAPAT KERJA
visibility
20
• 17 Mar 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pembahasan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 blok yang berada di beberapa wilayah di Kabupaten Pohuwato. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin (16/03/2026).
Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, SH, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, serta para anggota DPRD Pohuwato.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR serta penetapan wilayah WPR di Kabupaten Pohuwato.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyampaikan bahwa percepatan penerbitan IPR sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya legalitas tersebut, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib, aman, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Melalui rapat ini, DPRD bersama pemerintah daerah berharap proses penetapan WPR dan penerbitan IPR untuk 10 blok yang telah diusulkan dapat segera direalisasikan, sehingga aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan secara resmi dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.