By Admin Selasa, 03 Mar 2020 berita
PARLEMEN PANUA - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pohuwato dalam hal ini pansus 1 Ranperda sarang walet bersama lembaga kesejahteraan sosial melakukan uji publik kepada Masyarakat yang memiliki usaha sarang walet di Kabupaten Pohuwato.
Ketua Pansus 1 Ranperda Sarang Walet, Beni Nento menyampaikan, Pertaruran Daerah tentang pajak sarang burung walet, dan lembaga kesejahteraan sosial, sementara dalam pembahasan. “Kami Pansus 1, telah melakukan studi komparasi di beberapa daerah yang menerapkan perda pajak sarang burung walet ini dan itu berjalan dengan baik,” ungkapnya, Selasa (3/3).
Ia mengaku, pembahasan Ranperda tersebut terus dipacu dan juga melakukan uji publik di setiap Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, untuk meminta pendapat dan saran dari Pengusaha Sarang burung walet itu sendiri. “Diawali dari kecamatan Paguat dan Dengilo,” imbuhnya.
Sementara itu, Amran Anjulangi sebagai Wakil Pansus mengatakan pajak sarang burung walet ini merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah. “Dimana pajak yang diusulkan sebesar 10 persen dari jumlah panen, tetapi besaran pajak itu masih akan dibahas lagi,” terangnya.
Pajak sarang burung walet ini, dikenakan kepada para pengusaha yang mendirikan sarang burung walet minimal 3 tahun. “Olehnya bagi para pengusaha yang mendirikan sarang burung walet agar mengurus perijinan berupa IMB dan beberapa ijin lainnya,” tandas Amran.
Laporan / Foto : Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato.
Rabu, 28 Mar 2018
Selasa, 27 Nov 2018
Selasa, 27 Mar 2018
Jumat, 09 Feb 2018
Rabu, 10 Jan 2018
Alamat :Jalan Jend.Sudirman Kom.Blok Plan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Phone: (0443) Email: [email protected]Dapatkan informasi tentang pemerintahan dan keperluan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato