By Admin Rabu, 28 Mar 2018 Berita
PARLEMEN PANUA – Keberadaan
Perusahaan Sawit di Kabupaten Pohuwato seharusnya menjadi solusi bagi
permasalahan kemiskinan di Bumi Panua. Masyarakat yang berada di Kawasan
Perusahaan seharusnya tersenyum lebar karena jaminan kesejhateraan mulai
nampak, akan tetapi kondisi terbalik yang dialami oleh masyarakat di Desa
Puncak Jaya Kecamatan Taluditi, mereka hanya menjadi penonton ketika kelapa
sawit yang berada di lahan perkebunan di panen oleh pihak perusahaan dan mereka
tidak mendapatkan pembagian hasil seperserpun.
Plasma yang dijanjikan perusahaan hanya sebatas surga telinga padahal masyarakat sudah merelakan lahan mereka kepihak perusahaan. Atas kejadian ini, perusahaan dinilai telah menipu masyarakat dan pemerintah daerah serta telah melanggar aturan yang ada. Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat antara Gabungan Komisi dengan PT Wira Sawit Mandiri, Dinas Perkebunan dan Sekda Pohuwato serta puluhan petani plasma, Selasa (27/3) kemarin.
Ketua Komisi II Hamdi Alamri dalam pernyataannya mengatakan, bahwa pihak perusahaan sawit dinilai telah melakukan pembohongan publik, pasalnya sudah tujuh tahun beroperasi hingga saat ini belum mendirikan pabrik di Kabupaten Pohuwato. Ditambah lagi, plasma yang menjadi hak masyarakat belum juga diberikan oleh pihak perusahaan. Jika memang demikian maka DPRD akan merekomendasikan ke pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan kepada petani plasma apa yang menjadi hak mereka dari hasil pembagian perkebunan sawit.Rabu, 28 Mar 2018
Selasa, 27 Nov 2018
Selasa, 27 Mar 2018
Jumat, 09 Feb 2018
Rabu, 10 Jan 2018
Alamat :Jalan Jend.Sudirman Kom.Blok Plan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Phone: (0443) Email: [email protected]Dapatkan informasi tentang pemerintahan dan keperluan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato